Selasa, 25 Februari 2014

Perkawinan Yang Sehat

Perkawinan Yang Sehat

Perkawinan adalah merupakan ikatan yang suci, yang dibangun dengan bertujuan untuk:
  1. Meneruskan keturunan atau melangsungkan reproduksi.
  2. Membentuk generasi yang berkualitas.
  3. Mencapai kebahagian.
  4. Merupakan bagian dari ajaran agama.
  5. Menjadi dasar untuk membentuk keluarga yang sehat.
Perkawinan yang sehat memenuhi kriteria umur calon pasangan suami isteri ketika melangsungkan perkawinan adalah memenuhi umur kurun waktu reproduksi sehat, yaitu umur 20-35 tahun, terutama untuk calon isteri atau  calon ibu, karena hal ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita. Secara biologis organ reproduksi sudah cukup matang apabila terjadi proses reproduksi obstetrik, yaitu kehamilan, persalinan, nifas, menyusui. Secara psikososial pada kisaran umur tersebut wanita mempunyai kematangan mental yang cukup memadai untuk menjadi ibu dan membina perkawinan yang sehat, mampu menjalin interaksi dengan keluarga dan masyarakat. Secara sosial demografi pada kelompok umur tersebut, wanita sudah menyelesaikan proses pendidikan menegah ke atas dan mulai meniti karir, sehingga dapat menjadi salah satu modalitas membina perkawinan dalam aspek sosial, ekonomi. Perkawinan yang sehat memenuhi kaidah kesiapan pasangan suami isteri dalam aspek biopsikososial, ekonomi dan spiritual. Perkawinan yang sehat juga didasari landasan agama sebagai dasar spiritual rumah tangga. Secara komprehensif perkawinan yang sehat akan membentuk kebahagiaan lahir dan batin.