Perkawinan Yang Sehat
Perkawinan adalah merupakan ikatan yang suci, yang dibangun dengan bertujuan untuk:
- Meneruskan keturunan atau melangsungkan reproduksi.
- Membentuk generasi yang berkualitas.
- Mencapai kebahagian.
- Merupakan bagian dari ajaran agama.
- Menjadi dasar untuk membentuk keluarga yang sehat.
Perkawinan yang sehat memenuhi kriteria umur calon pasangan suami
isteri ketika melangsungkan perkawinan adalah memenuhi umur kurun waktu
reproduksi sehat, yaitu umur 20-35 tahun, terutama untuk calon isteri
atau calon ibu, karena hal ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi
wanita. Secara biologis organ reproduksi sudah cukup matang apabila
terjadi proses reproduksi obstetrik, yaitu kehamilan, persalinan, nifas,
menyusui. Secara psikososial pada kisaran umur tersebut wanita
mempunyai kematangan mental yang cukup memadai untuk menjadi ibu dan
membina perkawinan yang sehat, mampu menjalin interaksi dengan keluarga
dan masyarakat. Secara sosial demografi pada kelompok umur tersebut,
wanita sudah menyelesaikan proses pendidikan menegah ke atas dan mulai
meniti karir, sehingga dapat menjadi salah satu modalitas membina
perkawinan dalam aspek sosial, ekonomi. Perkawinan yang sehat memenuhi
kaidah kesiapan pasangan suami isteri dalam aspek biopsikososial,
ekonomi dan spiritual. Perkawinan yang sehat juga didasari landasan
agama sebagai dasar spiritual rumah tangga. Secara komprehensif
perkawinan yang sehat akan membentuk kebahagiaan lahir dan batin.